Hidayatullah.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, akan melakukan berbagai upaya guna memaksimalkan pemberantas judi online yang kian menjamur di masyarakat.
“Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online,” ucap Budi dalam acara diskusi publik ‘Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman’ belum lama ini di Morrissey Hotel, Jakarta.
Kominfo, kata Budi, sudah melakukan berbagai upaya penanganan judi online, mulai dari pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta penanganan sekitar 72 ribu konten judi online yang disisipkan para situs ke lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan.
Selain itu, Budi menjelaskan, Kominfo juga ajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang terlibat judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun GoPay yang terindikasi judi online kepada Bank Indonesia.
Budi menyebutkan, transaksi judi online sejak 2017 hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun, baik transaksi melalui e-wallet ataupun dompet digital.
Dari hasil survei nasional yang dilakukan OJK mengenai indeks literasi keuangan masyarakat, kata dia, hasilnya menunjukkan keuangan masyarakat mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
“Indeks literasi keuangan masyarakat mengalami tren kenaikan selama 5 tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03 persen pada tahun 2019, menjadi 49,68 persen pada tahun 2022, dan kembali naik ke angka 65,43 persen di tahun 2024,” ungkap Budi.
Meningkatnya literasi keuangan masyarakat tersebut, menurut Budi, memiliki hubungan dengan judi online di Indonesia, tidak menutup fakta bahwa judi online masih merajalela.
“Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat,” ucapnya.*