Hidayatullah.com—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras).
“Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024 dan disampaikan ke bupati dan wali kota se-DIY, termasuk, diinformasikan kepada legislatif melalui Sekretariat DPRD. Lalu, ditembuskan kepada Kemendag supaya semuanya bisa saling bersinergi,” kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY, hari Rabu (30/10/2024).
Menurut Sri Sultan yang ditemui di DPRD DIY pada Kamis (31/10/2024) ini, penertiban ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Instruksi gubernur memang bersifat tegas, tetapi tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi. Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dulu saat ini,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan memastikan tetap melakukan pemantauan sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY. Sebab kewenangan pengawasan peredaran minuman beralkohol ada di Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah kota (Pemkot), bukan Pemerintah provinsi (Pemprov).
Sri Sultan mengatakan, pihaknya telah melakukan sebelum keluar instruksi gubernur perihal minuman beralkoho melalui penjajakan ke bawah terlebih dahulu. Tidak hanya pendekatan kepada bupati dan wali kota, tetapi juga termasuk kepada warga dan sebagainya. Sebab implementasi Ingub ini butuh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Ingub No. 5 Tahun 2024 ini sudah mencakup semuanya baik Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan perangkatnya. Semisal beli Miras belum umur 21 tahun kan nggak boleh. Semuanya ada dalam Ingub, sudah detail itu,” jelas Sri Sultan dikutip laman jogjaprov.go.id.
Ia mengatakan instruksi ini harus diikuti seluruh bupati dan wali kota se-DIY. Meski dalam.perkembangannya masih perlu diteliti lebih lanjut, namun setidaknya langkah awal telah diambil untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelaksanaan instruksi imi.
Sebagai tindak lanjut keluarnya Ingub Nomor 5 tahun 2024, sebanyak 2.178 botol minuman keras yang terdiri dari Golongan B dan C berhasilkan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan jumlah tersebut didapat dari penggerebekan Miras berbagai merk di sebuah toko di Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman hari Rabu (30/10/2024).
Toko Miras tersebut kemudian disegel dengan pemasangan garis polisi. Menurut Idham, kepolisian akan terus melakukan operasi serupa dalam beberapa waktu kedepan.
“Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY ,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sebanyak 705 botol minuman keras juga berhasil diamankan dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta. 705 botol tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol.
Jajaran kepolisian Polres Bantul juga turut melakukan aksi penyegelan dan memasang garis polisi di 5 outlet penjual minuman keras (Miras) di wilayah Bantul dengan merek dagang Outlet 23.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di outlet dagang 23 yang berada di kapanewon Kasihan, Bantul, Sewon, Banguntapan dan Kretek.
Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
Penyegelan dilakukan karena outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual Miras secara ilegal
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selain melakukan penyegelan, Polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual Miras ilegal tersebut.
“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” terang Jeffry.
Jeffry menerangkan, operasi ini sejalan dengan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 klausul ke-4 yaitu mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dalam pengawasan minuman beralkohol. Ia juga mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.
Peredaran Miras ilegal menurut Jeffry bukan hal mudah, dan bukan hanya tugas Polisi. Jeffry mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan Miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual Miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual Miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutur Jeffry.
Polresta Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggelar razia gabungan minuman keras di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Operasi terpadu ini menyasar kafe-kafe dan outlet yang tidak memiliki izin penjualan Miras.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, dalam operasi yang dipusatkan di kawasan Jalan Parangtritis ini, petugas menyita minuman keras beberapa tempat usaha termasuk Bamboo Cafe, Outlet 23, dan Black Forest karena tidak memiliki izin penjualan Miras.
Khusus Outlet 23 (23 Street Bar) yang berlokasi di Jalan Parangtritis telah dipasang police line. “Kami menindak tegas peredaran Miras tidak berizin, baik itu golongan A, B, maupun C,” ungkap Fitri.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan operasi ini melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP yang dibagi berdasarkan kemantren. Petugas masih melakukan pendataan terhadap jumlah Miras yang disita.
Barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan Miras berlabel resmi golongan A namun tidak memiliki izin penjualan.
“Masing-masing kemantren turun bersama dengan Kapolsek setempat untuk melakukan penegakan terhadap peredaran Miras,” tutupnya.*