Hidayatullah.com– Jaksa penuntut meminta supaya pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman penjara terhadap politisi kanan-jauh Marine Le Pen dan melarangnya menduduki jabatan publik selama lima tahun dalam kasus penyelewengan dana Parlemen Eropa.
Tuntutan tersebut diajukan pihak jaksa di pengadilan di Paris, di mana Le Pen dan beberapa terdakwa lain dari partainya Rassemblement National (RN) dituduh membuat pekerjaan palsu sehingga dana dari Parlemen Eropa yang seharusnya dipakai untuk membayar gaji staf justru dimasukkan ke kantor partainya. Politisi wanita yang dikenal anti-Islam itu membantah semua tuduhan.
Apabila tuntutan jaksa dikabulkan oleh pengadilan, maka Le Pen, yang kini berusia 56 tahun, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Prancis tahun 2027, lansir AFP Kamis (14/11/2024).
Jaksa juga menuntut supaya Le Pen dihukum penjara lima tahun, dan meminta setidaknya dua tahun dari hukuman tersebut merupakan hukuman kurungan “yang dapat diubah”, yang artinya dia dapat dibebaskan lebih awal dari kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut RN didenda €2 juta.
Jaksa meminta larangan memegang jabatan publik diberlakukan segera, walaupun jika nantinya Le Pen mengajukan banding.
Jaksa menuntut agar semua dari dua puluhan terdakwa yang diadili dalam kasus itu dilarang mengikuti pemilihan jabatan publik.
Le Pen tentu saja bereaksi menentang tuntutan-tuntutan jaksa, menyebutnya “keterlaluan” dan menuding jaksa berusaha “menghancurkan RN”.
Pekerjaan palsu yang dibuat RN itu terungkap pada tahun 2015, meliputi kontrak kerja untuk posisi asisten bagi politisi-politisi RN yang menjadi anggota Parlemen Eropa antara tahun 2004 dan 2016.*