Hidayatullah.com– Pengadilan di Iraq menjatuhkan hukuman penjara atas sejumlah bekas pejabat senior, seorang pengusaha dan beberapa orang lain yang menjadi terdakwa kasus mega korupsi $2,5 miliar uang negara.
Pengusaha ternama Nour Zuhair, bekas direktur kabinet PM Mustafa Al-Kadhemi, Raed Jouhi, serta bekas penasihat perdana menteri Haitam Al-Juburi, termasuk di antara terdakwa yang divonis secara in absentia.Kasus korupsi itu dijuluki sebagai “pencurian abad ini” disebabkan jumlah uang yang dicuri para pelaku banyak bukan kepalang.
Pengadilan khusus pidana korupsi di Baghdad hari Senin (25/11/2024) menjatuhkan atas para terdakwa hukuman penjara antara tiga sampai 10 tahun, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Tertinggi Iraq seperti dilansir AFP.
Menurut keterangan anggota parlemen Mostafa Sanad lewat platform Telegram, sebanyak 13 orang dijatuhi hukuman pada hari Senin. Kebanyakan dari mereka, sepuluh orang, merupakan pegawai perpajakan – termasuk bekas direktur dan wakilnya.
Dua tahun lalu Iraq mengungkap bahwa sedikitnya $2,5 miliar uang negara dicuri antara September 2021 dan Agustus 2022 melalui 247 lembar cek yang dicairkan oleh lima perusahaan.
Uang itu kemudian ditarik tunai dari rekening-rekening perusahaan-perusahaan tersebut.Sebuah sumber kehakiman mengatakan kepada AFP bahwa sejumlah oknum aparat perpajakan yang menjadi terdakwa mendekam di dalam tahanan, tanpa menyebutkan berapa jumlahnya.
Menurut pernyataan pihak kehakiman, pengusaha Zuhair diganjar hukuman 10 tahun penjara. Dia ditangkap di bandara Baghdad pada Oktober 2022 saat berusaha melarikan diri ke luar negeri, tetapi dibebaskan dari tahanan dengan jaminan setelah mengembalikan uang curian lebih dari $125 juta dan berjanji akan mengembalikan sisanya dengan cara dicicil.
Pengusaha kaya raya itu pada bulan Agustus kembali menjadi bahan berita ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di Libanon usai melayani wawancara dengan sebuah kanal berita Iraq.
Juburi, yang pernah menjadi penasihat perdana menteri, diganjar hukuman tiga tahun penjara. Dia mengembalikan $2,6 juta sebelum menghilang, kata sebuah sumber kehakiman kepada AFP.
Raed Jouhi, yang saat ini juga berada di luar Iraq, dihukum penjara enam tahun, demikian pula beberapa oknum aparat yang terlibat dalam kasus tersebut, kata pihak kehakiman.*