Hidayatullah.com– Di Australia aksi menunjukkan simbol-simbol kebencian dan teror diancam pidana dengan hukuman penjara satu sampai enam tahun, setelah parlemen meloloskan sejumlah amandemen terhadap undang-undang pidana kebencian.
Amandemen terbaru tersebut diloloskan pada hari Kamis (6/2/2025) menyusul terjadinya rentetan serangan anti-Yahudi, yang menjadi bahan perdebatan sengit di negeri kangguru tersebut.
Berdasarkan peraturan hukum baru itu, menunjukkan simbol-simbol kebencian atau melakukan penghormatan ala Nazi sekarang bisa dihukum penjara sedikitnya satu tahun.
Sementara pelanggaran berupa pendanaan terorisme akan diganjar hukuman penjara paling sedikit tiga tahun, dan enam tahun untuk tindakan merencanakan atau melakukan serangan teroris, lansir BBC.
Melakukan penghormatan ala Nazi dan menunjukkan simbol-simbol Nazi seperti swastika sudah dinyatakan terlarang sejak Januari 2024, dan pelakunya bisa dihukum kurungan selama satu tahun. Amandemen yang disahkan hari Kamis itu menjadikan hukuman bui sebagai suatu keharusan.
Beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah serangan terhadap komunitas Yahudi di Australia.Pekan lalu, aparat di Sydney menemukan sebuah karavan berisi bahan peledak dan catatan anti-Yahudi.
Sepekan sebelumnya, sebuah tempat penitipan anak yang terletak tidak jauh dari sebuah sekolah Yahudi dan sinagoge di Sydney dibakar, dan pesan anti-Yahudi dituliskan di dinding-dindingnya.
Pada Desember 2024, sebuah sinagoge di Melbourne dibakar sementara ada beberapa orang jemaat sedang berada di tempat itu. Tidak ada korban dalam insiden yang menghebohkan Australia itu.*