Hidayatullah.com— Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Seoul, Korea Selatan telah berjanji untuk tidak memajang bendera yang terkait dengan aktivisme liberal seperti bendera ‘Pelangi’ yang mewakili minoritas seksual, lapor The Korea Times.
Ini adalah perubahan dalam kebijakan Washington mengenai masalah ini di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump sejak 20 Januari.
Menurut kedutaan besar AS di Seoul, mereka tidak akan melanjutkan praktik pendahulu Trump, Joe Biden, yang mengibarkan bendera di gedung kedutaan untuk mendukung hak-hak kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ+) untuk perayaan Bulan Pelangi tahun ini.
“Hanya bendera AS yang diizinkan berkibar di gedung kedutaan besar Amerika baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata kedutaan dalam sebuah pernyataan kepada The Korea Times baru-baru ini.
Perkembangan itu terjadi setelah media AS melaporkan bahwa Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengeluarkan perintah yang melarang gedung-gedung pemerintah federal mengibarkan bendera yang terkait dengan gerakan sayap kiri, termasuk bendera Pelangi.
Situs web konservatif, Washington Free Beacon, melaporkan bahwa setiap staf Departemen Luar Negeri AS yang melanggar kebijakan baru akan menghadapi tindakan disipliner.
Tindakan disipliner meliputi pemutusan hubungan kerja atau kontrak, atau penugasan kembali ke agensi asal.
Kedutaan Besar AS mengibarkan bendera ‘Pelangi’ di atas gedungnya di Seoul pada bulan Juni 2022, tempat banyak acara bertema LGBTQ berlangsung.
Berbicara kepada The Korea Times saat itu, seorang pejabat AS mengatakan memajukan hak asasi manusia untuk kelompok tersebut merupakan prioritas kebijakan luar negeri Washington bagi pemerintahan Biden.*