Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi (KSA) tidak mengizinkan warga Palestina yang memiliki paspor sementara Jordan memasuki negara itu, guna mencegah ratusan ribu pengungsi melakukan Haji dan Umrah, tulis Middle East Monitor (MEE).
Beberapa agen perjalanan mengatakan mereka diberitahu tentang larangan yang berlaku mulai bulan ini, bahwa mereka tidak lagi perlu mengajukan permohonan masuk ke Arab Saudi jika berpaspor sementara Jordan, meskipun tidak ada pengumuman resmi dibuat.
Aturan tersebut mempengaruhi hampir 634.000 warga Palestina yang tinggal di Yordania dan Yerusalem Timur yang tidak memiliki akses dokumen perjalanan, untuk memungkinkan mereka pergi ke Arab Saudi, sebagaimana Muslim di negara lain.
Ketua Asosiasi Agen Perjalanan Yordania Kamal Abu Dhiab menegaskan bahwa Arab Saudi mengatakan kepada mereka untuk tidak mengajukan permohonan visa bagi siapa saja yang memiliki paspor sementara Yordania.
Baca: Kedutaan Arab Saudi Menolak Visa Haji Pengungsi Palestina ..
Paspor sementara Yordania diberikan kepada warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur oleh Departemen Paspor di Amman dan berlaku dalam lima tahun.
Para pengungsi Palestina dari Jalur Gaza memperkirakan sekitar 150.000 orang yang tinggal di Yordania, juga diberi paspor sementara, sementara mereka yang tinggal di wilayah pendudukan rezim Zionis di Tepi Barat juga berhak mengajukan permohonan.
Paspor sementara tidak memiliki nomor kartu identitas nasional, dan karena itu mereka tidak memenuhi syarat sebagaimana hak-hak penduduk berkewarganegaraan Yordania.
Biasanya, warga Palestina di Yerusalem Timur menggunakan paspor untuk bepergian, terutama ke negara-negara Arab yang tidak mengakui ‘Israel’ atau dokumen yang dikeluarkan oleh penjajah ‘Israel’.
Kamal mengatakan Konsulat Saudi di Amman mengatakan kepada agen perjalanan untuk tidak mengajukan permohonan visa bagi siapa saja yang menggunakan paspor sementara Jordan.
Baca: Jamaah Haji Palestina 3 Hari Terlantar di Perbatasan Saudi
Pemilik perusahaan perjalanan di Yerusalem Timur, Abu Khaled al-Jimzawi mengatakan, mereka diberitahu tentang masalah ini oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina di Ramallah.
“Kami diberitahu tentang keputusan awal bulan ini. Otoritas Saudi telah mengatakan kepada agen perjalanan di Palestina dan Yordania bahwa mereka tidak akan mengeluarkan visa untuk pelamar dengan paspor sementara untuk Yordania, “katanya.
Abu Khaled al-Jimzawi, pemilik kantor Pariwisata dan Perjalanan al-Odeh di Yerusalem Timur, mengatakan bahwa dia telah diberitahu keputusan ini oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina di Ramallah, ibu kota administratif dibawah kendali Otoritas Palestina (PA) di Tepi Barat.
“Kami diberitahu tentang keputusan itu pada awal September. Mereka [pihak berwenang Saudi] telah memberitahu perusahaan-perusahaan pariwisata Palestina dan Yordania dan Kementerian Wakaf Palestina bahwa mereka akan menolak mengeluarkan visa untuk paspor sementara yang tidak memiliki nomor nasional,” Kata Jimzawi.
Baca: Pemerintah Diminta Tidak Kompromi dengan ‘Israel’ Soal Visa
Hilangnya status
Pemilik sebuah agen perjalanan Umrah dan Haji yang tak mau disebut identitasnya mengatakan kepada MEE, warga Palestina di Jerusalem Timur didorong untuk mengajukan paspor yang dikeluarkan oleh PA.
Menurut agen perjalanan itu, paspor PA akan dikenakan biaya sebesar 240 shekel ($ 65), berlaku hanya untuk satu tahun dan mengambil satu hari untuk diproses.
“Warga Palestina di Yerusalem takut akan dampak keputusan ini. Jika mereka mengajukan permohonan untuk dokumen yang dikeluarkan oleh PA, mereka takut status hukum dan tempat tinggal mereka di Yerusalem bisa terancam,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penjajah ‘Israel’ menduduki Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari tahun 1967, dan sejak itu berusaha untuk mencapainya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. Warga Palestina yang tetap tinggal di kota dan keturunan mereka berada di bawah hukum penjajah ‘Israel’, diakui sebagai penduduk Yerusalem Timur, namun status ini sering dicabut oleh penjajah dengan berbagai alasan – seperti alasan kewarganegaraan ganda.*