Hidayatullah.com—Anggota Tim Sertifikasi Halal, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Roskan Efendi mengatakan label sertifikasi halal tidak hanya menyasar makanan namun juga sektor barang dan jasa lainnya termasuk hotel.
“Kalau sekarang kan sudah ada kulkas bersertifikat halal, jadi ke depan akan ada sektor-sektor lain yang juga diberi label halal,” kata Roskan, kepada RRI, baru-baru ini.
Ia menjelaskan sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sejumlah barang termasuk kulkas, dan barang lainnya. Bahkan sosialisasi sertifikasi halal sudah menyasar jasa perhotelan di Bengkulu.
“Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Tak hanya untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, tapi juga untuk barang-barang lainnya,” ujarnya.
“Hotel di Bengkulu juga sudah kami sosialisasikan, dan mereka menyambut baik,” imbuhnya.
Roskan menjelaskan ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas, yaitu menggunakan ataupun memakai.
“Jadi bukan hanya yang dikonsumsi, namun yang dipakai juga harus halal,” jelasnya.
Untuk menyebarluaskan pendaftaran sertifikasi halal, menurutnya memerlukan peran berbagai pihak termasuk media. Hal ini untuk mengajak masyarakat lebih paham bahwa label halal bukan sekedar legalitas namun juga kewajiban.*/ rri