Hidayatullah.com– Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun atas seorang wanita tua berusia 90 tahun yang melakukan tindak pencucian uang haram hasil bisnis narkoba putranya.
Nenek itu, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan-laporan media setempat, menerima total 386 juta won ($260.800) dalam sembilan kesempatan antara April 2020 and Februari 2022, yang kemudian dia transfer ke sebuah rekening tertentu atas arahan putranya. Demikian diungkap dalam persidangan di pengadilan Incheon.
Putranya, yang disebut sebagian laporan media sebagai Song, saat ini mendekam di dalam penjara di Kamboja sejak 2020, setelah divonis bersalah dalam penyelundupan dan perdagangan methamphetamine ke negara itu.
Mengingat ibu Song mengunjungi Kamboja lima kali pada tahun 2019 dan mengetahui ketika putranya ditahan, wanita tua itu pastinya mengetahui bahwa dia berurusan dengan uang haram narkoba, ungkap pengadilan hari Senin (13/4/2026) seperti dilansir BBC.
“Tindakan-tindakannya menjadikan pelacakan keuntungan haram itu semakin sulit dan berkontribusi pada penyebaran norkoba, sehingga pelanggaran yang dilakukannya itu sangat serius,” kata hakim Wi Eun-suk di pengadilan distrik Incheon hari Senin.
Pengadilan mempertimbangkan usia wanita itu saat menjatuhkan hukuman, berikut fakta bahwa dia sebelumnya tidak pernah tersangkut kasus narkoba.
Pihak berwenang Korea Selatan sedang berusaha untuk mengekstradisi Song dari Kamboja, menurut laporan media lokal.
Song, yang saat ini berusia 60-an tahun, diduga juga menyeret anak perempuannya dalam tindak kejahatan yang dilakukannya, lapor koran Kyunghyang yang berbasis di Seoul.
Putrinya diajukan ke pengadilan karena dituduh menerima uang lebih dari 600 juta won uang haram hasil bisnis narkoba dan mentransfer 274 juta di antaranya.
Namun, dia kemudian dilepaskan dari dakwaan pencucian uang karena pengadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa wanita itu benar-benar mengetahui bahwa uang tersebut hasil dari perdagangan narkoba.*




