Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bekerjasama dengan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) melakukan sosialisasi terkait fatwa penyimpangan Syi’ah di Indonesia di Aula utama Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Ahad pagi (02/02/2014).
Acara ini menghadirkan pembicara dari MUI pusat, yaitu Prof.Dr. Muhammad Baharun, S.H, MH, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat dan Fahmi Salim, selaku anggota komisi pengkajian dan penelitian MUI Pusat. Dengan moderator dari Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Batam, Zaenal Muttaqin.
Pada sosialisasi ini disampaikan Syi’ah menurut terminologi Islam, yang memiliki makna yaitu mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah yang paling utama di antara para Sahabat dan yang berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan atas kaum Muslim, demikian pula anak cucunya.
Juga mengenai ancaman yang akan ditimbulkan oleh kaum Syi’ah, di antaranya ancaman aqidah. Syi’ah menganggap bahwa para Imam mereka telah terhindar dari dosa (maksum).
Imam mereka lebih tinggi derajatnya dari pada para Nabi dan Malaikat. Mereka juga telah menentang ayat Al-Qur’an dan mengkafirkan para Sahabat Rasulullah.
Kemudian ancaman ideologi, yaitu ancaman tehadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Munculnya Syi’ah dinilai dapat merusak persatuan negara dan menjadikan perpecahan terhadap Islam.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa nikah mut’ah dan dan khamar ituharam, namun bagi syi’ah kedua hal tersebut halal.
Terkait hal ini, MUI Pusat juga telah menerbitkan buku panduan mengenai aliran dan paham Syi’ah pada September 2013 lalu, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia.”
Buku ini juga dibagikan kepada peserta yang berjumlah 500 orang seusai sosialisasi.
Seperti yang diungkapkan Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah dandapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)
MUI Pusat menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untukmengenal dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai sepuluh criteria aliran sesat. Indonesia juga harus belajar tentang fakta-fakta sejarah yang terjadi di luar negeri seperti Suriah, Iran, Iraq, Libanon. Sebab Syiah mampu mengancam keutuhan NKRI dikarenakan Syi’ah berada di bawah kepentingan Iran.*/kiriman Tim Sosialisasi MUI