Hidayatullah.com– DPP Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melibatkan dua unicorn terkait bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.
“SAPUHI menolak untuk menerima keterlibatan Traveloka dan Tokopedia dalam bagian apapun pada bisnis penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (17/07/2019).
Dengan terlaksananya “Indonesia-Arab Saudi Teken MoU Ekonomi Digital” pada 4 Juli 2019 tentang Memorandum of Understanding (MOU) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara, dengan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi, Abdullah Alshawa, dengan ini Sapuhi sepakat menolak untuk menerima 2 unicorn tersebut sebagai bagian dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Sejumlah alasan menjadi dasar Sapuhi menyampaikan penolakan tersebut. Pertama, terkait peluang kapitalisasi bisnis umrah. Syam mengatakan, dua unicorn tersebut bisa diindikasikan akan melakukan kapitalisasi bisnis penyelenggaraan ibadah umrah dan akan merugikan jamaah Indonesia di kemudian hari dengan pola kapitalisasi yang ada
“Kedua, umrah adalah bisnis menggiurkan. Jamaah umrah adalah captive market yang besar dan pasti dilirik oleh banyak pihak, dari sekitar 1 juta jamaah yang berangkat umrah setiap tahunnya, atau setara perputaran dana sekitar 20 triliun setiap tahunnya jika dihitung prorate per jamaah 20 juta rupiah.
Maka tentu ini menjadi bisnis yang diincar oleh banyak pihak, dan tentunya bisnis perjalanan umrah merupakan bisnis yang diatur secara ketat oleh Peraturan Perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.
Ketiga, dinilai menjadi ancaman untuk travel dan agen perjalanan wisata. Sapuhi mengungkap, dari perputaran bisnis umrah tersebut, tentu perputarannya sudah membantu menghidupi sekitar 1.016 perusahaan yang sudah mempunyai izin umrah yang ada di Indonesia.
“Jika dihitung setiap perusahaan memiliki 10 karyawan, dan atau 100 agen maka bisa dipastikan ratusan ribu orang karyawan perusahaan terancam terdisrupsi jika bisnis umrah dibuka terhadap Traveloka dan Tokopedia,” sebutnya.
Sapuhi pun mendesak Pemerintah harus bisa melindungi dan mendukung travel-travel PPIU yang sudah berhasil mendapatkan izin dengan skema persyaratan perizinan dan prosedur controling yang ketat yang diatur oleh Kementerian Agama RI.
“Yang seharusnya digandeng Pemerintah adalah 1016 PPIU dan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Umroh dan Haji. Sebagai pelaksana yang sudah berpengalaman, dan juga sebagai pelaku yang selalu mengembangkan ide dan inovasi dalam pelayanan pelaksanaan ibadah umrah. Maka Pemerintah seharusnya menggandeng asosiasi-asosiasi penyelenggara ibadah umrah yang membawahi 1016 PPIU se-Indonesia,” ujarnya.
Disebutkan, selama ini, perjalanan bisnis umrah senantiasa terus dikembangkan dan dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi dan Informasi. Misalnya, kata Syam, Sapuhi, sudah mempunyai sistem yang sudah dipakai oleh anggotanya, untuk transaksi B To B, serta B To C, atau misalnya Amphuri yang sudah mempunyai AISYAH-nya.
Sapuhi menjelaskan, travel umrah adalah satu-satunya bisnis yang diatur hanya boleh dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam sebagaimana diatur pada pasal 89 UU No. 8 Tahun 2019 di mana “Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan: dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, unicorn-unicorn dimiliki oleh banyak orang yang notabene bukan WNI dan juga bukan beragama Islam. Pasal (89 UU No. 8 Tahun 2019) ini dengan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan umrah wajib dimiliki dan dikelola oleh WNI beragama Islam. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak beribadah umat Islam untuk dipastikan pelayanannya dikelola dan dimiliki oleh WNI beragama Islam. Umrah dari umat Islam, oleh umat Islam, dan untuk umat Islam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia-Saudi telah meneken MoU Ekonomi Digital pada Kamis (04/07/2019) lalu yang diwakili Menkominfo Rudiantara, dengan Menkominfo Arab Saudi, Abdullah Alshawa.
Kedua pemerintahan sepakat memperkuat kerja sama ekonomi digital. Dalam kesempatan ini, Rudiantara juga menjelaskan potensi kerja sama Indonesia-Arab Saudi terutama berkaitan dengan umroh. Menurutnya, pasar umrah merupakan captive market yang potensial, baik untuk Saudi maupun Indonesia. Karena semua umat Muslim akan menunaikan ibadah umrah.
Menurut klaim Rudiantara, pengembangan startup aplikasi umrah digital yang akan digarap bersama oleh pemerintah Indonesia dan Saudi itu tidak akan mengganggu bisnis biro travel yang selama ini sudah berjalan.
“Situasinya sama saja dengan biro travel yang dulu ada, sekarang juga masih ada ketika bisnisnya bergeser ke ranah online. Hanya saja sekarang menjadi merchant-nya Traveloka dan platform lainnya. Jadi tergantung pasarnya, ada pasar yang retail, ada yang non-retail. Tidak perlu khawatir,” klaim Rudiantara dalam sesi press conference usai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kolaborasi di Riyadh, Kamis (04/07/2019) waktu setempat.*