Hidayatullah.com– Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tetap harus lewat PPIU, menyikapi wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pelibatan dua unicorn terkait penyelenggaraan umrah.
Sikap tegas itu disampaikan Kemenag saat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag bertemu dua unicorn dalam rapat bersama Traveloka dan Tokopedia.
“Hasilnya (dari pertemuan), ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam siaran pers Kemenag, Sabtu (20/07/2019).
Baca: PKS: Kominfo Harusnya Gandeng UMKM Biro Umrah dengan Digitalisasi
Pertemuan ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital. Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR. Perwakilan dari Kemkominfo juga hadir dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/07/2019).
Kemenag tak memungkiri apabila kelak nantinya akan ada pengembangan “umrah digital” namun bersifat optional atau pilihan.
Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
Baca: Komisi VIII: Sesuai UU, Penyelenggara Umrah Harus PPIU
Pihak kedua unicorn tersebut dalam pertemuan itu mengaku tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini disebutkan juga berlaku bagi unicorn lainnya.
“Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” sebutnya.
Katanya, dalam rapat itu disepakati pembentukan task force terkait pengembangan “umrah digital”. Task force diharapkan mampu merespons disrupsi inovasi secara tepat. Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.
Baca: Pelibatan Unicorn Berpotensi Langgar UU Haji & Persaingan Usaha
Kemenag dan Kemkominfo mengaku akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kemkominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah.
“Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik,” sebutnya.
Masukan dari berbagai pihak patut didengar untuk menemukan skema terbaik dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke depan. Di antaranya, memfasilitasi kerja sama antara PPIU dengan unicorn. Dengan demikian, kedua pihak bisa saling bersinergi, bukan saling meniadakan. “Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” sebutnya.
Baca: Asosiasi Travel Nilai Pelibatan Unicorn ke Bisnis Umrah Meresahkan
Pada 24 Juni 2019 lalu, Kemenag telah menggelar diakusi terbatas terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.
Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh kementerian/lembaga terkait dan pengaktifan penyidik khusus.
Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha guna merespons kebijakan-kebijakan Arab Saudi.
Ketiga, mengembangkan platform digital yang sehat. Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik.*