Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi.
Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.
Terkait itu, Ditjen PHU Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan moratorium izin pendaftaran PPIU.
“Moratorium kita targetnya tanggal akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini di lontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” ujar Nizar menegaskan kutip website resmi kementerian.
Hal itu ia sampaikan ketika menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (14/01/2020).
Ditjen PHU pada beberapa bulan belakangan ini sedang mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.
Beberapa BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jamaah umrah.
Pengawasan dan pembinaan itu sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dijelaskan, berbeda dengan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.
Di antaranya, pasal 122 yang mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Turut hadir pada kesempatan itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta jajaran eselon III dan IV Ditbina Umrah dan Haji Khusus.*