Hidayatullah.com– Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman memastikan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak meminta penundaan rencana haji tahun ini. Namun, Saudi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi.
Oman menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin.
“Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa,” ujar Oman di Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (01/04/2020).
Sebab, lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat.
Kemenag menjelaskan, isu penundaan Haji 1441H/2020M ini kembali muncul setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh sejumlah media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Kabah (31/03/2020).
Dalam kutipan berita tersebut, jelas Oman, disebutkan bahwa Menteri Haji dan Umrah Saudi meminta umat Muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas.
Padahal, lanjutnya, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi berbunyi, “Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’id duwal wal ‘alam at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud hatta tattadhahar- ru’yah (untuk itu, kami minta kepada umat Muslim di berbagai negara untuk menunda kontrak apapun sampai kondisinya jelas). Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menteri Agama RI Fachrul Razi pada 6 Maret 2020 lalu.
“Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jamaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji,” sebut Oman.
Sehingga, terangnya, konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji.
“Ini bisa jadi karena pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak,” sebutnya.
Seiring pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, Kemenag pun telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk kalau akhirnya dibatalkan.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag tengah menggarap detail-detail skenario agar dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kata Oman, pada saatnya nanti tentu skenario itu akan disampaikan pihaknya.*