Hidayatullah.com- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah jika dana haji sebesar 600 juta dolar AS terkait pembatalan haji tahun 1441H/2020M.
BPKH menyebut bahwa dana haji sebesar 600 juta dolar AS itu tidak terkait dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama, Selasa (02/06/2020) yang tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 1441H/2020M.
BPKH mengungkapkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia (BI) pada tanggal 26 Mei 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI.
Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi, dan Dana Valuta asing, serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah,” bunyi siaran pers BPKH di Jakarta, Selasa (02/06/2020).
Menurut BPKH, pernyataan terkait dana haji sebesar 600 juta dolar AS itu, yang dimuat kembali oleh salah satu media online, telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (02/06/2020).
“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut,” sebut BPKH.
BPKH mengakui, dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
“Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” sebut BPKH.
Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Pemerintah lewat Kemenag memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.*