Hidayatullah.com– Indonesia akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 saat ini. Penegasan ini disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman.
Hal itu, katanya, dilakukan untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jamaah umrah Indonesia, setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Saudi. Jamaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan setelah tanggal 20 November 2020.
“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia,” terang Oman di Jakarta, Jumat (20/11/2020) dalam keterangannya.
Kementerian Agama katanya telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan di antara rekomendasinya yaitu memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah.
Kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini katanya dilakukan usai proses evaluasi pemberangkatan jamaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan itu antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Oman menegaskan.
Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020. Indonesia sudah memberangkatkan 359 jamaah umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
“Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggung jawab bersama,” Oman mengingatkan.
Pada pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jamaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jamaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua. Akibatnya, jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama. Sedangkan 46 jamaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jamaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tandasnya.*