Menurut pengadilan, penggunaan penutup muka itu dikhawatirkan akan membantu pelaku terorisme memalsukan identitas mereka. Minggu lalu, Hakim Janet C. Thorpe memutuskan bahwa Sultaana Freeman bebas meneruskan pekerjaanya dan kegiatan Islam. Termasuk mengikut keyakinannya. Namun, Sultaana tidak dibenarkan memakai purdah atau semacam penutup muka hingga kelihatan sebagaian wajahnya untuk surat izin mengemudi alias SIM. Alasan Thorpe, pihak berkuasa Florida telah memenuhi tanggungjawab untuk melindungi para penduduk dari aktivitas dan ancaman keselamatan negara. Foto dukomen, menurutnya merupakan satu tambahan penting guna melindungi para penduduk tersebut. Selepas peristiwa serangan 11 September 2001, pihak berkuasa Florida mendesak Freeman menukar surat izin dengan menggunakan gambar yang menampakkan wajahnya. Wanita itu menolak desakan tersebut tetapi pihak berkuasa negeri itu bertindak menarik balik SIM nya. Freeman menuduh pemerintah negeri Florida telah menodai keyakinan agama Islam yang dianutnya dengan memaksanya menunjukkan wajah kepada orang banyak.(AP/um/cha)