Menurut pengadilan, penggunaan penutup muka itu dikhawatirkan akan membantu pelaku terorisme memalsukan identitas mereka. Minggu lalu, Hakim Janet C. Thorpe memutuskan bahwa Sultaana Freeman bebas meneruskan pekerjaanya dan kegiatan Islam. Termasuk mengikut keyakinannya. Namun, Sultaana tidak dibenarkan memakai purdah atau semacam penutup muka hingga kelihatan sebagaian wajahnya untuk surat izin mengemudi alias SIM. Alasan Thorpe, pihak berkuasa Florida telah memenuhi tanggungjawab untuk melindungi para penduduk dari aktivitas dan ancaman keselamatan negara. Foto dukomen, menurutnya merupakan satu tambahan penting guna melindungi para penduduk tersebut. Selepas peristiwa serangan 11 September 2001, pihak berkuasa Florida mendesak Freeman menukar surat izin dengan menggunakan gambar yang menampakkan wajahnya. Wanita itu menolak desakan tersebut tetapi pihak berkuasa negeri itu bertindak menarik balik SIM nya. Freeman menuduh pemerintah negeri Florida telah menodai keyakinan agama Islam yang dianutnya dengan memaksanya menunjukkan wajah kepada orang banyak.(AP/um/cha)
Larangan SIM Muslimah Ber-purdah di Florida
Ikuti Kami
Terpopuler
Terbaru
- Tak Terima Dihina ‘Israel’, Brazil Tarik Pulang Dubes dari Tel Aviv
- PKB dan PKS Jajaki Dukung Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta
- Perempuan ICMI Ajak Pemerintah dan Masyarakat Serius Perhatikan Lansia
- Edan! Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Remaja
- Universitas Kopenhagen Batalkan Investasi di Wilayah Palestina Terjajah akibat Desakan Mahasiswa
- NUCircle Desak Mendikbud Nadiem Tidak Sebarkan Adegan Seksualitas di Sekolah
- Muslim Terbanyak, Tapi Industri Halal Indonesia masih Peringkat 10 Dunia
- Melinda French Gates Berkomitmen Menyumbangkan $1 Miliar untuk Kepentingan Wanita
- WHO: Indonesia Harus Berani Tegas Menindak Industri Rokok
- Ratu Dwarawati: Muslimah Vietnam, Pelopor Dakwah di Jawa