Hidayatullah.com–Ketua Komisi Penerangan dan Pembangunan Islam Negara Bagian Kelatan (Malaysia utara) Hassan Mohamood mengatakan jika salah satu atau kedua pasangan itu kedapatan terinfeksi HIV, mereka akan memperoleh konseling tapi tidak akan dilarang untuk terus melanjutkan ke jenjang pernikahan.
"Terserah mereka sendiri, apakah mereka tetap pada rencana untuk melangsungkan pernikahan," kata Hassan sebagaimana dikutip New Straits Times.
Negara bagian Kelantan, yang tahun lalu diberitakan lebih dari 900 orang terinfeksi virus HIV, bergabung dengan dua dari 13 negara bagian dalam pemerintahan federal Malaysia yakni Johor dan Perlis, telah bersikukuh mewajibkan tes HIV bagi pasangan Muslim Malaysia yang akan melangsungkan pernikahan.
Angka statistik resmi terakhir memperlihatkan bahwa 58.012 kasus HIV telah dilaporkan terjadi di Malaysia pada akhir tahun 2003, kata Menteri Kesehatan Chua Soi Lek.
Sebanyak 6.545 di antara mereka yang yang tertular virus HIV telah menemui kematian di Malaysia.
Debat publik yang sengit mengemuka baru-baru ini di Malaysia mengenai para penderita AIDS. Pada bulan April, seorang mufti di negara bagian Perak membangkitkan kemarahan sejumlah pegiat organisasi hak-hak asasi manusia (HAM) yang menyarankan agar orang-orang yang terinfeksi virus itu seharusnya dikucilkan pada satu pulau untuk mencegah menyebarnya penyakit tersebut.
Sejumlah pegiat AIDS menyatakan minimnya pengetahuan mengenai virus HIV/AIDS, ditambah dengan kebungkaman yang telah berurat-berakar akan diskusi soal seksual dan keengganan untuk mengakui bahwa masalah tersebut telah muncul di depan mata, antara lain menjadi hambatan bagi Malaysia dalam memerangi berkembangnya HIV/AIDS di negara tersebut. [gtr/ant]