Hidayatullah.com–Pemerintah China menerapkan kebijakan baru terhadap website yang makin menjamur di negaranya. Kemarin mereka menghendaki semua website dan blog yang berada di wilayah China untuk mendaftar terlebih dahulu.
Jika tidak, pemerintah akan menutup website atau blog tersebut. Langkah itu diambil China untuk menanggulangi masalah kejahatan dunia maya yang sudah memprihatinkan.
Pengguna jasa komersial atau pemasang iklan yang mengabaikan peraturan tersebut didenda CNY 1 juta (sekitar Rp 1.153.000). Melalui situs resminya, Kementerian Industri Informasi China menyatakan bahwa semua pemilik website, baik pribadi maupun nonkomersial, harus mendaftarkan identitas pemilik secara lengkap.
Dengan demikian, pemilik yang identitasnya terdaftar akan bertanggung jawab atas semua hal maupun penyalahgunaan yang terjadi pada website tersebut. Batas akhir pendaftaran ditetapkan 30 Juni. Hingga kini, sudah 74 pemilik website yang mendaftarkan diri.
"Bisnis internet telah memberikan banyak keuntungan kepada banyak orang, namun juga membawa banyak permasalahan. Misalnya, masalah seks, kekerasan, takhayul, dan informasi tak berguna lain yang dapat meracuni masyarakat," kata MII Web dalam rangka mengenalkan peraturan baru tersebut.
China memiliki sedikitnya 87 juta pengguna internet, terbanyak kedua setelah AS. Hingga kini, segala bentuk media di China masih berada di bawah pengawasan penuh dan otoritas pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia juga menerapkan pemasangan program anti pornografi di instansi-instansi pemerintah. Namun, kebanyakan masyarakat lain di negeri Jiran itu justru menginginkan hal serupa. Inilah bedanya dengan di Indonesia. Meski penganut Islam terbesar, tetapi pemerintah membiarkan situs-situs porno bebas hidup. (bbc/jp)