Hidayatullah.com–Italia mengumumkan rencananya untuk turut melarang burka. Negara itu sedang mempertimbangkan untuk membuat peraturan yang menyatakan bahwa mengenakan burka adalah tindakan ilegal.
Anggota-anggota parlemen dari Partai Liga Utara yang anti-imigran, salah satu anggota koalisi partai Silvio Berlusconi yang berkuasa, telah mengajukan rancangan undang-undangnya.
Rencana pelarangan burka oleh Italia ini hanya berselang beberapa pekan saja dari Prancis, yang juga menyatakan rencananya untuk melarang burka.
Ada 1 juta lebih Muslim yang menjadi warga Italia. Tapi di sana jarang terlihat wanita yang mengenakan burka.
Ada beberapa kejadian, terutama di kota-kota wilayah utara, seperti Milan dan Verona, wanita yang memakai burka diminta untuk melepaskannya.
Bulan lalu, politisi Daniela Satanche terlibat perseteruan dengan Muslim ketika menghadiri penutupan sebuah Festival Ramadhan, karena dirinya memaksa para wanita yang hadir untuk melepas burka.
Sebelumnya di Italia juga merebak protes terhadap burkini, yang dianggap sebagai baju renang Muslimah, padahal bukan. Sejumlah wanita Muslim yang berenang dengan burkini diminta untuk meninggalkan kolam renang, dengan alasan jenis pakaian renang itu tidak higienis.
Partai Liga Utara berusaha melarang burka dengan memanfaatkan sebuah undang-undang tahun 1975 tentang terorisme dalam negeri. Peraturan itu melarang siapa saja mengenakan apapun yang membuat dirinya sulit untuk diidentifikasi.
Pengecualian yang ada dalam peraturan itu hanyalah berupa “alasan yang dibenarkan”, yang sampai saat ini ditafsirkan bahwa alasan keagamaan juga termasuk di dalamnya.
Robert Cota anggota Partai Liga Utara mengatakan, “Kami tidak rasis dan kami tidak berusaha melawan Muslim, tapi hukum harus sama untuk semua orang.”
“Tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah untuk memperjelas peraturan tahun 1975 itu, dan untuk memperluas alasan larangan, termasuk pada penggunaan pakaian dengan alasan yang terkait agama.”
Partai Liga Utara mendapat dukungan dari partainya Berlusconi. Barbara Saltamartini, anggota parlemen dari Partai Kebebasan Rakyat berkata,” Pelarangan burka tidak bisa dianggap sebagai anti-Muslim, karena mengenakannya bukanlah suatu kewajiban menurut Islam.”
“Imam Universitas Al-Azhar baru saja mengatakan dengan tegas bahwa wanita Muslim mempunyai hak atas identitas mereka sendiri dan bahwa burka bukan bagian dari tradisi Islam,” kata wanita itu beralasan.
Namun, rencana pelarangan burka ini mendapat tentangan dari partai oposisi. Para anggota parlemen dari partai-partai oposisi menyatakan, “(Rancangan undang-undang itu) tidak konstitusional, karena melanggar kebebasan beragama. Dan membenarkan (pelarangan)nya dengan peraturan hukum sama sekali tidak pada tempatnya.” [di/dm/hidayatullah.com]