Hidayatullah.com–Pria berusia 22 tahun yang namanya tidak diumumkan ditangkap ketika dia menawari tumpangan mobil untuk pulang dari sekolah, kata koran Okaz.
Pengadilan banding di Riyadh menyetujui hukuman mati yang dijatuhkan bulan Juni. Korban kejahatan pria tersebut berusia antara tiga dan tujuh tahun.
Salah seorang korban yang berusia tiga tahun bertahan hidup setelah ditelantarkan begitu saja di gurun pasir.
Laporan-laporan menyiratkan, terpidana membujuk mereka ke dalam mobilnya di dekat sekolah masing-masing di kota kecil Hail, dan membawa mereka ke tempat terpencil untuk diperkosa.
Hukuman pancung diberlakukan untuk pelanggaran serius di Saudi dan lebih dari 40 orang telah dieksekusi dengan cara tersebut tahun ini.
Kalangan kelompok pegiat HAM mengecam praktik tersebut, tapi aparat berwenang Arab Saudi menyatakannya sebagai cara eksekusi cepat dan bersih seperti digariskan dalam ajaran Islam.
Jasad terpidana akan digantung di tiang kayu untuk diperlihatkan kepada warga masyarakat, setelah hukuman pancung dilaksanakan.
Kasus Indonesia
Kasus pemerkosaan anak-anak di Saudi ini sangat kontras dengan di Indonesia. Beberapa tahun lalu, sebuah Badan Advokasi Australia, Child Wise pernah melaporkan, Bali merupakan surga kaum pedofili Australia, Eropa, dan Amerika. Bukan rahasia di beberapa tempat di Indonesia, seperti di pulau dewata atau Batam, sering menjadi sasaran itu.
Aris Merdeka Sirait, Sekjen Komnas Anak di Jakarta pernah mengatakan, permasalahan utamanya adalah ketiadaan undang-undang yang melindungi hak anak di Indonesia.
Pedofili adalah kaum yang suka mengadakan hubungan seksual dengan anak-anak. Mereka bebas mencari mangsa di Indonesia, misalnya dengan cara mengadopsi anak-anak kaum miskin dan kemudian melakukan pelanggaran seksual.
“Kita sudah sejak lama mengantisipasi bahwa Bali dan Batam, termasuk NTB, adalah basis para pedofili,” ujar Aris Merdeka Sirait suatu ketika.
Baru-baru ini, sebuah kasus terjadi di Bali yang dilakukan oleh salah seorang eks diplomat Australia. [bbc/hid/hidayatullah.com]