Hidayatullah.com–Suriah memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum mulai 21 April. Para ahli yakin, larangan itu akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mengurangi biaya pelayanan kesehatan secara nasional.
Larangan merokok berlaku di restoran, bandara udara, dan tempat umum lainnya. Para pelanggar akan dikenakan denda sekitar USD 45.
Menurut lembaga penelitian di Aleppo, Syrian Centre for Tobacco Studies (SCTS), sebanyak 59% pria dewasa dan 23% wanita dewasa di Suriah merokok. “Ini epidemi,” kata Fouad Muhammad Fouad, koordinator SCTS.
Rata-rata penduduk menghabiskan 6,8% dari pendapatan tahunan mereka sebesar 3.000 dollar untuk membeli 3,6kg tembakau setiap tahunnya. Kanker paru-paru menjadi pembunuh nomor dua di Suriah, menurut Konferensi Kanker Dunia UICC tahun 2006.
Gerakan Antirokok
Larangan iklan rokok telah diberlakukan sejak tahun 1996, tapi masalah terbesarnya, menurut Fouad, adalah sumbangan besar rokok bagi pendapatan negara. “Rokok menghasilkan banyak uang untuk pemerintah, dan saya tidak tahu apakah mereka (pemerintah) akan berada di pihak kami.”
Sementara itu rumah-rumah makan masih memfasilitasi orang untuk merokok.
SCTS meminta pemerintah untuk menaikkan harga rokok hingga 100%.
Prevalensi penyakit kanker di Suriah banyak yang terkait dengan kebiasaan merokok. Hal itu semakin memberatkan beban biaya pelayanan kesehatan masyarakat.
Tahun 2006, produk domestik bruto Suriah 3,9% untuk bidang kesehatan, bandingkan dengan 9,9 di Yordania, dan 8,9 di Libanon.
Fouad yakin, implementasi larangan merokok di tempat umum memiliki efek positif bagi kesehatan masyarakat dan tentunya memperbaiki sistem kesehatan negara. “Berkurangnya jumlah orang yang merokok, akan mengurangi jumlah orang yang masuk rumah sakit. Dengan demikian memberikan tempat bagi pasien lain dan uang bagi pemerintah.” [di/meo/hidayatullah.com]