Hidayatullah.com–Mayoritas parlemen Belgia akhirnya menyetujui pemberlakuan larangan burqa di tempat umum. Namun ini tidak berarti bahwa larangan terhadap pakaian yang menutupi wajah akan segera berlaku.
Senat Belgia masih harus memberikan persetujuan dan telah menyatakan masih butuh waktu. Sejumlah senator meragukan apakah larangan seperti ini tidak berlawanan dengan peraturan Eropa.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka akan melarang segala busana yang mengaburqan identitas si pemakai di tempat-empat seperti taman dan di jalan. Tidak satu pun anggota parlemen memberikan suara menolak.
UU ini kini dikirim ke Senat, tempat legilasi itu mungkin menghadapi keberatan atas susunan kata-kata di dalamnya. Proses ini mungkin akan memperlambat pemberlakuan UU tersebut.
Jika diloloskan, larangan ini akan menjadi legislasi serupa pertama di Eropa.
Di Belgia ada sekitar setengah juta jiwa penduduk Islam. BBC mengatakan, anggota parlemen mendukung legislasi ini atas landasan keamanan untuk memungkin polisi mengidentifikasi orang.
Beberapa anggota parlemen lain bahkan menyatakan kerudung yang menutup seluruh wajah adalah lambang penindasan wanita, kata wartawan kami.
Pemungutan suara hari Kamis waktu setempat memberikan suara hampir aklamasi untuk mendukung pelarangan burqa atau niqab di tempat umum. Sebanyak 134 anggota parlemen mendukung UU tersebut dan dua abstain.
UU itu diperkirakan lolos dari meja Senat tanpa hambatan. Laporan-laporan awal menyebutkan legislasi tersebut mungkin sudah diundangkan Juni atau Juli.
Namun, anggota Senat dari Liberal dan Kristen Demokrat – yang sama-sama memiliki wakil di Senat – menyatakan mereka akan mempertanyakan pemilihan kalimat dalam UU tersebut.
Legislasi ini juga akan memerlukan waktu lebih panjang lagi jika pemilihan digelar, sebab parlemen harus dibubarkan. Pemerintah Belgia ambruk pekan lalu.
Kemungkinan besar, Senat baru akan membahas isu ini sesudah pemilu yang kemungkinan digelar Juni. Pemilu ini dipercepat menyusul jatuhnya kabinet Yves Leterme sepekan lalu.
Mereka yang mengenakannya terancam resiko denda antara 15 sampai 25 euro atau tahanan pendek. Menurut pemimpin partai liberal MP, Daniel Bacquelaine, larangan ini tidak dimaksud untuk mendiskriminasi tapi ditujukan bagi mereka yang tidak ingin menunjukkan jati dirinya.
Sementara di Prancis, badan kepemimpinan tertinggi Prancis sedang menasehati pemerintah Sarkozy untuk membatalkan usaha melarang cadar karena tidak ada dasar hukumnya.
Kecaman HAM
Sementara itu, organisasi HAM Amnesty International dan Human Rights Watch juga tidak setuju. Menurut mereka, kasus ini melanggar hak mereka yang memakai burqa karena kemauan sendiri.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Amnesty International mengatakan larangan itu akan memunculkan “preseden yang berbahaya”.
Dalam pernyataannya, kelompok-kelompok HAM menyatakan legislasi itu ”melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan bergama wanita yang mengenakan burqa atau niqab sebagai ungkapan identitas dan keyakinan mereka”.
Larangan tersebut akan diterapkan di semua bangunan atau tempat yang ”dimaksudkan untuk keperluan publik atau pemberian layanan”, termasuk jalan, taman, dan lapangan olahraga.
Eksekutif Muslim Belgia mengecam keputusan parlemen dan menyatakan legislasi itu akan mendorong wanita yang mengenakan niqab atau burqa terjebak di rumah mereka. [sadzali/rnw/bbc/hidayatullah.com]