Hidayatullah.com–Pemikir Islam Mesir, Dr. Muhammad Salim Al-Awa berfatwa bahwa penipuan dalam pemilihan umum adalah suatu tindak kejahatan. Demikian dilansir Islammemo.cc (8/11).
Al-Awa bahkan menegaskan, jika seorang karyawan disuruh untuk menipu, maka tidak dibolehkan baginya melakukan perintah tersebut. Pernyataan tersebut dikeluarkan Al-Awa dalam kuliah keempat dari rangkaian kuliah yang disampaikannya mengenai penaklukan Islam di Mesir.
Al-Awa juga berharap agar pemilu legeslatif Mesir yang akan diadakan pada 28 November mendatang dapat berjalan dengan netral dan tidak ada keberpihakan.
Bulan lalu, Dr. Yusuf Qaradhawi juga menegaskan agar seluruh kaum Muslim mengikuti pemilihan umum yang bertujuan untuk kemaslahatan dan perbaikan.
Akan tetapi menurut Qaradhawi, dalam Pemilu tersebut juga masih terdapat kemungkinan adanya kemaslahatan maupun pengrusakan. Jika dalam Pemilu itu masih kemaslahatan, maka diharuskan untuk berpartisipasi. Namun sebaliknya, jika melihat dari Pemilu itu hanya akan memperburuk keadaan, maka tidak dibolehkan bagi seorang Muslim untuk mengikutinya. [sdz/ismm/hidayatullah.com]