Hidayatullah.com–Tentara Amerika Serikat (AS) pertama dari lima yang didakwa membunuh penduduk sipil Afghanistan dengan cara dingin tahun lalu, menyatakan bersalah dalam peradilan militer di Amerika.
Kopral Jeremy Morlock mengakui tiga tindak kriminal pembunuhan yang direncanakan tersebut dan meminta maaf dimana ia mengatakan ia telah kehilangan pedoman moral.
Karena Morlock telah mengaku bersalah atas pembunuhan, konspirasi serta dakwaan lain, jaksa penuntunt umum setuju ia bisa menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 24 tahun.
Hakim militer Letkol Kwasi Hawks tadinya berniat memenjarakan Morlock seumur hidupnya, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat. Namun ia terlikat dengan hak untuk mengajukan banding dari tersangka.
Morlock adalah orang pertama dari lima serdadu Stryker Brigade kelima yang divonis hukuman penjara. Hukuman tersebut dikurangi 352 hari yang telah ia habiskan selama ini. Ia bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun dipenjara.
“Rencananya adalah membunuh orang dengan berkonspirasi bersama kawan serdadu lain,” ujar Morlock saat sesi persidangan. Hakim mengetuk palu vonisnya beberapa jam kemudian, setelah Morlock menyatakan bersalah atas tiga pembunuhan, konspiras, membelokkan hukum dan penggunaan obat-obatan ilegal.
Pemuda berusia 22 tahun itu adalah figur penting dalam penyelidikan kejahatan perang AS selama perang di Afghanistan. Penyelidik militer menudingnya berperan utama dalam pembunuhan tiga warga Afghanistan tak bersenjata di Provinsi Kandahar pada Januari, Februari dan Mei 2010.
Setelah membunuh, parajurit itu mengabadikan dirinya di samping mayat sambil tersenyum tanpa rasa penyesalan.*