Hidayatullah.com — Parlemen Prancis mulai memperdebatkan kembali RUU ‘separatisme’ yang kontroversial pada Senin (29/06/2021) setelah perubahan di Senat, lansir Anadolu Agency.
Pada diskusi hari pertama, Marlene Schiappa, delegasi menteri yang membidangi kewarganegaraan, hadir dari pihak pemerintah. Draf tersebut diharapkan disetujui pada akhir Juli.
Undang-undang yang diusulkan pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun lalu untuk memerangi apa yang disebut “separatisme Islam”.
Rancangan RUU, Mendukung penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik, mengatur intervensi di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
Ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberi anak-anak pendidikan di rumah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
RUU tersebut melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan membuat “pendidikan sekularisme” wajib bagi semua pejabat publik.*