Hidayatullah.com–Menteri Kesehatan Australia Nicola Roxon hari Senin (03/10/2011) mengatakan, cerutu, cerutu kecil, tembakau curah dan tembakau kunyah akan menjadi sasaran kampanye anti tembakau pemerintah federal lewat pemutihan kemasan.
Mulai Juli 2012, Australia akan menerapkan peraturan kemasan polos untuk produk-produk rokok. Dan dan di semua kemaran produk tembakau.
Berhubungan sebagian besar produk tembakau diproduksi dari luar negeri, pemerintah masih memperbolehkan impor produk tembakau dalam kemasan tidak polos. Tapi, kemasannya harus ditutupi dengan warna yang buram (tidak menarik) sebelum dijual di pasar Australia.
Usulan peraturan baru tersebut menurut Roxon, akan memudahkan pemerintah membuat regulasi kemasan untuk pemasaran produk tembakau di Australia. Semua produk tembakau yang dijual nantinya akan menggunakan kemasan polos dengan warna yang sama, tanpa ada nama merek dan logo perusahaan.
Jika peraturan tersebut direalisasikan, Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang pencantuman logo dan merek pabrik dalam kemasan. Peringatan bahaya rokok akan dicantumkan di bungkus produk dan sisanya dibiarkan polos dengan warna hijau zaitun.
“Apakah itu rokok, cerutu atau tembakau pipa, semuanya adiktif dan berbahaya,” kata Roxon, dalam pernyataannya yang dikutip Xinhua.