Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Agung India Batalkan Aturan yang Membatasi Jamaah Shalat Hanya Boleh 20 Orang

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 Mei 2022 23:16 11:16 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Mei 2022 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Mahkamah Agung India pada Selasa membatalkan aturan lokal yang melarang kegiatan besar (termasuk shalat jamaah) di sebuah masjid terkenal di India utara.

Aturan yang hanya membolehkan masjid dihadiri 20 orang dibuat setelah tim survei mengklaim mereka menemukan peninggalan dewa Hindu siwa dan simbol Hindu lainnya di sana.

Mahkamah Agung India dalam perintah sementara-nya menyatakan hak Muslim untuk beribadah tidak boleh diganggu, dan secara bersamaan area di mana peninggalan agama Hindu ditemukan harus dilindungi.

Ketidaksepakatan atas hak untuk beribadah di masjid itu menyusul kampanye selama puluhan tahun oleh para aktivis Hindu untuk menunjukkan bahwa bangunan-bangunan penting yang dibangun Muslim di India berada di atas tempat-tempat suci yang lebih tua. Konflik sebelumnya 30 tahun lalu menyebabkan kerusuhan fatal.

Perintah Mahkamah Agung datang sehari setelah pengadilan lokal di Varanasi – kota tersuci Hindu dan tempat masjid bersejarah Gyanvapi berada – memutuskan pertemuan Muslim di Masjid harus dibatasi hingga 20 orang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan setempat telah memerintahkan survei masjid setelah lima wanita meminta izin untuk melakukan ritual Hindu di salah satu bagiannya, mereka mengklaim sebuah kuil Hindu pernah berdiri di situs tersebut.

Masjid Gyanvapi, yang terletak di daerah pemilihan Perdana Menteri Narendra Modi, adalah salah satu dari beberapa masjid di Uttar Pradesh utara yang diklaim oleh sebagian umat Hindu dibangun di atas kuil-kuil Hindu yang dihancurkan.

Kelompok-kelompok Hindu garis keras yang terkait dengan Partai Bharatiya Janata Party (BJP) Modi telah meningkatkan tuntutan untuk menggali di dalam beberapa masjid dan mengizinkan penggeledahan di mausoleum Taj Mahal.

Hakim pengadilan tinggi akan melanjutkan sidang dari para pemohon Hindu dan Muslim minggu ini.

Para pemimpin Muslim di India melihat survei di dalam masjid sebagai upaya untuk merusak hak mereka untuk beribadah dan berekspresi secara bebas, dengan kesepakatan diam-diam BJP.

BJP menyangkal bias terhadap minoritas termasuk Muslim, dan mengatakan menginginkan perubahan progresif yang menguntungkan semua orang India.

Pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengizinkan umat Hindu untuk membangun sebuah kuil di lokasi masjid Babri abad ke-16 yang disengketakan yang dihancurkan oleh orang-orang Hindu pada tahun 1992 yang percaya bahwa itu dibangun di mana Dewa Ram Hindu lahir.

Pembongkaran itu menyebabkan kerusuhan agama yang menewaskan hampir 2.000 orang, sebagian besar Muslim, di seluruh India.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HinduIndiaIslam di IndiaMahkamah AgungmasjidPartai Bharatiya Janata
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aqsha Klinik, Kembali Layani Ummat 
Tulisan selanjutnya Seragam LGBT Menolak Memakai Seragam LGBT, Pemain Muslim PSG Absen Bertanding

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?