Hidayatullah.com–Pemerintah Turki menyiapkan sejumlah peraturan baru untuk periode setelah diakhirinya status negara dalam keadaan darurat dan mengirimkannya ke parlemen untuk mendapat persetujuan.
Dilansir Hurriyet Selasa (17/7/2018), wakil ketua partai pemerintah AKP Bülent Turan hari Senin mengatakan kepada para reporter bahwa status darurat di Turki akan dicabut pada tanggal 18 Juli, tetapi “pertempuran melawan terorisme tidak akan terganggu.”
Turan mengatakan pemerintah sudah mengirim rancangan peraturan baru itu ke seluruh partai politik sebelum menyerahkannya ke kantor ketua parlemen.
Menurut RUU, kantor-kantor pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk membatasi orang yang akan keluar-masuk ke sejumlah tempat di wilayanya provinsinya jika dianggap orang bersangkutan akan “mengganggu ketertiban umum.”
RUU itu juga memperluas alasan bagi pemerintah melarang demonstrasi.
Pemerintah Turki pimpinan Presiden Erdogan menyatakan negara dalam keadaan darurat pada 20 Juli 2016 menyusul upaya kudeta yang ditudingkan kepada pengikut tokoh Muslim Fethullah Gulen –yang diberi cap oleh pemerintah sebagai kelompok teroris FETO. Pada 18 April pemerintah Erdogan memperbarui status itu untuk yang ketujuh kalinya.
- Presiden Erdogan: Kami akan Terus Buru FETO di Mana Pun Berada
- Tuduh koleganya Gulenis, Peneliti di Univ Osmangazi Bunuh 4 Staf
Pada 16 Juli Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul mengatakan status itu akan berakhir dalam beberapa hari. Meskipun demikian, imbuh Gul, bukan berarti hal itu akhir dari perang melawan terorisme.
“Pertempuran paling gigih dan sungguh-sungguh terhadap semua bentuk terorisme, khususnya Fethulahist Terrorist Organization (FETO), akan terus berlanjut hingga titik terakhir,” kata Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul dalam pidatonya di International Struggle Against Coup and 15 July Symposium yang digelar di Istanbul hari Senin (16/7/2018).
Gul juga memuji usaha aparat hukum untuk menyeret para pelaku kudeta ke meja hijau.*