Hidayatullah.com–Jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Husni Mubarak, hari Kamis (5/01/2012), menuntut mati mantan presiden Mesir itu dengan tuduhan pembunuhan terhadap para demonstran penentang pemerintahannya.
Mustafa Khatir, satu dari lima anggota tim penuntut, juga meminta hakim agar menjatuhi hukuman mati kepada mantan kepala keamanan rezim Mubarak beserta enam komandan tinggi kepolisian Mesir dengan tuduhan yang sama, lansir AP.
Ketua tim penuntut, Mustafa Sulaiman mengatakan bahwa Mubarak secara politik dan legal bertanggungjawab atas pembunuhan para pengunjuk rasa, karena ia tidak melakukan apapun untuk menghentikan pembunuhan itu, yang diketahuinya dari para pembantunya, berita di televisi dan laporan aparat keamanan.
Menurut Sulaiman, kepala keamanan Mubarak sekaligus orang kepercayaan dan mantan menteri dalam negeri, Habib El Adly, memberikan wewenang penggunaan peluru tajam berdasarkan perintah dari Mubarak.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dua orang menteri pengganti El Adly, kata Sulaiman, bersaksi bahwa penggunaan peluru tajam oleh aparat keamanan tidak mungkin diperintahkan oleh El Adly tanpa adanya persetujuan dari Husni Mubarak.*