Hidayatullah.com—Tokoh oposisi ternama Malaysia, Dr Anwar Ibrahim akhirnya terbebas dari tuduhan melakukan praktik sodomi. Drama panjang kasus tudingan sodomi yang dialamatkan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berakhir kemarin, setelah pihak pengadilan memutuskan tidak bersalah padanya.
Hakim memutuskan hari Senin (09/01/2012) kemarin bahwa DNA yang digunakan oleh tim jaksa sebagai bukti tidak layak dipercaya. Hakim juga mengatakan tidak cukup bukti tambahan untuk memperkuat tuduhan Anwar berhubungan seks dengan seorang bekas staff prianya. Demikian kutip Voice of Amerika (VoA).
Majelis hakim memutuskan, tokoh oposisi itu tidak bersalah dalam kasus yang dilaporkan mantan asistennya.
Keputusan yang dijatuhkan setelah persidangan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun itu tentu disambut gembira Anwar dan pendukungnya.
Putusan hakim tidak hanya membersihkan namanya, tapi sekaligus membuka peluang tokoh Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu tampil kembali ke gelanggang politik,tepatnya pada pemilu yang diperkirakan digelar tahun ini. Bahkan,lewat akun Twitternya, sesaat setelah sidang,Anwar langsung mendeklarasikan tekadnya untuk menggulingkan pemerintah dalam pemilu mendatang.
“Dalam pemilu yang akan datang,suara rakyat akan didengarkan dan pemerintahan korup ini akan digulingkan dari alas kekuasaannya,” seru tokoh berusia 64 tahun ini.
Sayangnya, pesta kebebasan Anwar yang dilakukan pendukungnya di sebuah lapangan parkir di luar gedung pengadilan di Kuala Lumpur, dicederai dengan kekerasan.Beberapa saat setelah Anwar meninggalkan pengadilan, tiba-tiba terjadi tiga ledakan beruntun yang terjadi dalam hitungan menit. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, nama lima orang dilarikan ke rumah sakit. Serangan bom di Malaysia sangat mengejutkan, karena negeri jiran tersebut sangat jarang terjadi peristiwa seperti itu.
Seperti diketahui, homoseksualitas ilegal di Malaysia yang mayoritas Muslim itu. Jika saja Anwar dinyatakan bersalah, mungkin dia akan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Meski demikian, tunduhan sodomi ini telah membuat hidupnya penuh dengan gelombang penderitaan. Termasuk beberapa kali siksaan saat di penjara.
Anwar adalah seorang mantan wakil perdana menteri yang dipaksa meletakkan jabatan tahun 1998 setelah dinyatakan pengadilan bersalah atas tuduhan sodomi sebelumnya. Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis itu.
Homoseksualitas ilegal di Malaysia yang mayoritas Muslim itu. Sekiranya dinyatakan bersalah, Anwar dapat terancam hukuman 20 tahun penjara.
Anwar telah membantah semua tuduhan sodomi, dengan mengatakan saingan politik utamanya, Perdana Menteri Najib Razak, merekayasanya. Perdana menteri itu membantah tuduhan tersebut.*