Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir, hari Sabtu (14/01/2012), menunda persidangan kasus dengan tersangka milyuner telekomunikasi Mesir Naguib Sawiris, menjadi tangal 11 Februari mendatang.
Pengusaha Qibhty itu diseret ke meja hijau setelah Mamduh Ismail, pengacara dan wakil ketua partai Salafy Asala, mengajukan tuntutan hukum karena Sawiris telah menghina Islam.
Sawiris memasang gambar kartun Mickey Mouse berjenggot dan Minnie Mouse berkerudung sebagai foto profil akun Twitter-nya pada bulan Juni silam.
Kartun tersebut memicu boikot terhadap Mobinil, perusahaan telekonumikasi telepon seluler yang didirikan Sawiris. Meskipun demikian, penganut Kristen Koptik itu mengaku dampak boikot sudah mereda pada bulan Oktober 2011.
Tujuh orang pengacara Muslim berada di pihak penggugat untuk mengimbangi tim pembela Sawiris yang juga berjumlah tujuh orang.
Ruang sidang sempat berubah menjadi arena tinju, setelah salah seorang pengacara menyebut Sawiris sebagai seorang kriminal, lapor Al Mishry Al Yaum.
“Masalah mengolok-olok nilai yang dianut suatu agama ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata pengacara Ali Ahmad Borham. Menurutnya, tindakan Sawiris itu “sengaja untuk mengolok-olok pakaian dan simbol-simbol Islam.”
Menurut sumber pengadilan dan juga Mamduh Ismail, Sawiris dijerat dengan tuduhan penghinaan terhadap suatu agama.
Naguib Sawiris adalah salah seorang pengusaha kaya Mesir dan tokoh terpandang di kalangan Kristen Koptik Mesir. Sejak digulingkannya Husni Mubarak dan munculnya partai-partai Islam ke permukaan, Sawiris kerap melancarkan kritik pedas terhadap kelompok Islam. Sawiris mendirikan partai sekuler yang menginginkan pemisahan antara negara dengan agama, Free Egyptians Party.*