Hidayatullah.com–Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Belanda mengkritik rancangan undang-undang larangan pemakaian burqa atau cadar penutup wajah yang diajukan oleh kabinet Belanda.
Dilansir oleh Radio Nederland (24/01/2012), DPA Belanda mempertanyaan, apakah larangan pemakaian cadar itu tidak terlalu berat. Menurut DPA, larangan itu bertentangan dengan kebebasan beragama dan bersifat diskriminatif.
Rancangan undang-undang larangan pemakaian cadar itu diajukan kabinet ke DPA pada bulan September 2011. DPA memberikan informasi kepada pemerintah akahir tahun lalu. Dalam waktu dua pekan mendatang, rancangan undang-undang tersebut akan disampaikan ke parlemen. Hingga saat ini tidak jelas, apakah kabinet Belanda akan mempertimbangan sikap DPA terhadap RUU tersebut.
Partai-partai yang sepakat untuk diberlakukannya larangan cadar di Belanda adalah Kristen Demokrat CDA, liberal konservatif VVD dan partai beraliran kanan populis PVV.*