Hidayatullah.com–Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Belanda mengkritik rancangan undang-undang larangan pemakaian burqa atau cadar penutup wajah yang diajukan oleh kabinet Belanda.
Dilansir oleh Radio Nederland (24/01/2012), DPA Belanda mempertanyaan, apakah larangan pemakaian cadar itu tidak terlalu berat. Menurut DPA, larangan itu bertentangan dengan kebebasan beragama dan bersifat diskriminatif.
Rancangan undang-undang larangan pemakaian cadar itu diajukan kabinet ke DPA pada bulan September 2011. DPA memberikan informasi kepada pemerintah akahir tahun lalu. Dalam waktu dua pekan mendatang, rancangan undang-undang tersebut akan disampaikan ke parlemen. Hingga saat ini tidak jelas, apakah kabinet Belanda akan mempertimbangan sikap DPA terhadap RUU tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Partai-partai yang sepakat untuk diberlakukannya larangan cadar di Belanda adalah Kristen Demokrat CDA, liberal konservatif VVD dan partai beraliran kanan populis PVV.*