Hidayatullah.com—Parlemen Iraq pada hari Kamis (02/02/2012) menyetujui undang-undang yang mengenakan denda sekitar USD8,50 bagi para perokok di ruang publik.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa peraturan itu ditujukan untuk melindungi warga negara dari bahaya merokok dan mengurangi jumlah perokok dengan tindakan memerangi kebiasaan buruk itu.
Peraturan tersebut melarang aktivitas merokok di lingkungan kantor pemerintah, sekolah, universitas, rumah sakit, bandara, perkantoran, bioskop, tempat-tempat berkumpul, hotel, restoran, klub malam, pasar dan stasiun pengisian bahan bakar.
Menurut anggota komite kesehatan di parlemen Haidar Al-Shamari, peraturan perundangan yang baru itu sesuai dengan pasal 33 konstitusi Iraq, yang menyebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang aman.
Menurut studi tahun 2000 oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat asal Jenewa, Swiss, Union for International Cancer Control, sebanyak 40 persen pria Iraq berusia di atas 16 tahun adalah perokok, demikian lansir Al Ahram.*