Hidayatullah.com—Seorang pengacara Amerika yang mewakili para tahanan penjara Guantanamo telah ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri.
Andy P. Hart, 38, pengacara publik federal AS, ditemukan tidak bernyawa pekan lalu dengan luka akibat tembakan senjata api. Menurut situs blog investigasi, Truthout, kabar tentang kematian Hart itu baru muncul hari Rabu kemarin (1/5/2013) dari keterangan seorang penyidik yang mengerjakan habeas corpus (proses hukum sebelum seorang tersangka diajukan ke persidangan) para tahanan Guantanamo. Orang tersebut minta agar namanya disembunyikan.
Menurut dokumen pengadilan, Hart sebelumnya menjadi pengacara mewakili Khalid Saad Muhammad, 39, tahanan Guantanamo asal Arab Saudi yang sudah dipulangkan ke negara asalnya pada tahun 2009, karena dianggap oleh Amerika Serikat hanya memiliki afiliasi “tingkat rendah” dengan terorisme.
Hart juga tercatat menjadi pengacara untuk Muhammad Rahim al-Afghani, salah satu dari 16 tahanan Guantanamo yang dianggap pemerintah AS memiliki hubungan “tingkat tinggi” dengan terorisme. Washington menuduh Al-Afghani bekerja sebagai penerjemah bagi Usamah bin Ladin. Al-Afghani ditangkap, ditahan dan disiksa oleh CIA , lalu dijebloskan ke Guantanamo pada tahun 2008.
Lokasi kematian Hart tidak diungkapkan ke publik. Dia disebut-sebut meninggalkan surat bunuh diri dan sebuah flashdisk, yang diyakini Truthout berisi file-file dari kasus-kasus hukum yang ditanganinya. FBI mengetahui kematian Hart. Namun, Truthout belum bisa mengkonfirmasi apakah biro investigasi AS itu akan menyelidiki kasus kematian Hart lebih jauh, lansir Russia Today Kamis (2/5/2013).
Kabar kematian salah seorang pengacara tahanan Guantanamo ini muncul di tengah-tengah aksi mogok yang dilakukan sebagian besar tahanan di penjara AS di Kuba itu sejak Februari lalu.
Andy Hart merupakan salah satu pengacara yang pada bulan Maret lalu ikut menandatangani surat untuk Menteri Luar Negeri AS Charles Hagel berisi tuntutan tindakan segera guna mengakhiri aksi mogok makan yang terus bertambah.
Pada hari Rabu kemarin, kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa pemaksaan asupan makanan terhadap para tahanan Guantanamo seperti halnya penyiksaan, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.*