Hidayatullah.com–Keinginan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan para pendukungnya untuk mendeskriditkan Muslim (Turki) akhirnya diganjal otoritas tertinggi kehakiman di negara itu.
Euronews (29/02/2012) melaporkan bahwa Dewan Konstitusi Prancis membatalkan undang-undang yang menyatakan bahwa penyangkalan atas pembunuhan rakyat Armenia oleh tentara Turki Ustmani pada tahun 1915 adalah perbuatan melanggar hukum.
Rancangan undang-undang yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua majelis di parlemen Prancis itu, dijadwalkan akan disahkan oleh Presiden Prancis Nicolas Sarkozy –yang juga merupakan penggagasnya– pada akhir bulan ini.
Namun, Dewan Konstitusi menilai bahwa undang-undang yang mengkriminalkan para penolak genosida atas rakyat Armenia oleh pasukan Turki Utsmani itu melanggar hak kebebasan menyatakan pendapat.
Tahun 1915 terjadi peperangan antara pasukan Turki dengan pasukan Armenia yang didukung pasukan Eropa lain. Armenia ketika itu ingin melepaskan diri dari kekuasaan Kekhalifahan Turki Utsmani.
Pemerintah Turki di Ankara, bersuara menentang RUU yang digunakan Presiden Nicolas Sarkozy, seorang keturunan Yahudi dan anti-Islam, untuk menarik simpati pemilik suara dari kalangan imigran Armenia dalam pemilu mendatang.
Dengan undang-undang yang digagasnya itu, Sarkozy menyamakan penyangkal genosida Armenia seperti penyangkal peristiwa Holocaust, yang menurut hukum Prancis telah dinyatakan ilegal.*