Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Penjara 10 Tahun untuk Cetak Mushaf Tanpa Izin

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 9 Mei 2012 15:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Saran dan Aduan parlemen Mesir akhirnya menerima usulan untuk merevisi undang-undang no. 102 tahun 1985 mengenai pengaturan percetakan mushaf Al Qur`an dan kitab-kitab Hadits.

Sebagaimana dilansir Bawwabah Al Ahram (8/5/2012), usulan yang disetujui menyangkut hukuman atas pencetakan Al Qur`an yang dilakukan tanpa izin yang diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda minimal 100 ribu pound Mesir.

Sebagaimana hukuman atas pemalsuan mushaf Al Qur`an diperberat hingga 15 tahun hukuman kurungan dan denda yang maksimal mencapai 1,3 juta pound Mesir.

Pelaksaan hukuman itu sendiri melibatkan pihak Al Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah Al Azhar beserta Syeikh Al Azhar.

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketika Seorang Sahabat Memimpin
Tulisan selanjutnya Pengaku Tuhan dari Rusia Bakar Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?