Hidayatullah.com—Seorang pria asal Pantai Gading, yang putranya diselundupkan ke Spanyol dari Maroko dalam sebuah koper, tidak dijatuhi hukuman penjara.
Pihak jaksa ingin Ali Ouattara dibui karena memfasilitasi putranya yang berusia 8 tahun masuk ke Spanyol secara ilegal.
Namun, majelis hakim mengubah hukuman untuk ayahnya menjadi denda ringan, setelah mereka tidak mendapatkan bukti bahwa si ayah mengetahui anak lelakinya itu akan diselundupkan di dalam koper.
“Ayah dan saya tidak tahu jika mereka akan memasukkan saya ke dalam koper,” kata bocah lelaki itu yang kini berusia 10 tahun, Adou, kepada majelis hakim seperti dilansir BBC Selasa (20/2/2018).
Adou mengatakan bahwa ayahnya, yang mendekam dalam tahanan selama 1 bulan, selalu mengatakan kepadanya bahwa mereka akan menempuh perjalanan dengan mobil.
Adou mengatakan dirinya sulit bernapas selama di dalam koper, yang dipergunakan untuk menyelundupkannya melintasi perbatasan antara Maroko dan teritori Spanyol di Cueta.
Bulan Mei 2015, petugas-petugas di perbatasan antara Maroko dan Ceuta, sebidang teritori Spanyol di pucuk Afrika Utara yang dipisahkan dengan wilayah Spanyol di Eropa oleh Selat Gibraltar, menghentikan seorang wanita yang sedang menyeret koper berat. Ketika koper dipindai, mereka melihat siluet seorang anak dalam posisi meringkuk di dalamnya.
Ouattara diperintahkan membayar denda 92 euro (sekitar 1,5 juta rupiah).
Bocah itu sekarang tinggal di pinggiran kota Paris bersama ibunya, dan dia pergi ke Ceuta untuk memberikan kesaksian.
“Semuanya sudah berakhir dan kami dapat melanjutkan kehidupan kami, bersama dengan istri saya, anak perempuan dan lelaki saya,” kata Ouattara, seraya menambahkan bahwa mereka akan memulai hidup baru di bagian utara Spanyol.*