Hidayatullah.com–Muktamar Al Majma’ Al Fiqh Al Islami Internasional yang digelar di Wahran Aljazair pada 13-18 September ini akan membahas beberapa persoalan, seperti hukum rekayasa genetika, donor dan cangkok organ tubuh serta beberapa masalah ekonomi seperti asuransi jiwa dan barang dagangan, demikian lansir situs resmi Dar Al Ifta’ (12/9/2012).
Dalam muktamar itu, Mufti Mesir Dr. Ali Jum’ah hadir sebagai wakil dari Mesir dan Dar Al Ifta’ yang diwakili oleh Dr. Majdi Asyur menyampaikan pembahasan masalah hukum mati yang menjadi perdebatan antara para fuqaha dan para pakar hukum positif.
Muktamar dari lembaga fiqih yang berada di bawah naungan OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang ke 20 ini setidaknya akan dihadiri para ulama yang menjadi wakil dari 47 negara.