Hidayatullah.com–Satu RUU yang bertujuan menyelesaikan kontroversi soal khitan bagi anak laki-laki, akan dibahas Kabinet Jerman minggu depan. Demikian disebutkan sumber yang dekat dengan pemerintah, Kamis (4/10/2012).
Peraturan baru akan mengizinkan sunat dalam kondisi tertentu dan menghapus ketidakpastian hukum, setelah pengadilan daerah pada pertengahan tahun ini menyatakan kegiatan ritual ini merupakan suatu kejahatan.
“Draft sudah siap. Ini akan disajikan Rabu depan” untuk diadopsi oleh pemerintah, kata sumber itu kepada AFP.
Pada bulan Juni pengadilan di kota barat Cologne menerbitkan keputusan bahwa kegiatan khitanan dapat membahayakan tubuh, guna menentang seorang dokter yang telah mengkhitan seorang anak Muslim.
Keputusan pengadilan itu telah mempersatukan kelompok Yahudi dan Muslim untuk menentangnya dan telah menyebabkan kegemparan dari para pemimpin agama dan politik di Israel dan negara-negara Muslim.
Para diplomat mengakui bahwa keputusan itu menjadi “bencana” bagi citra internasional Jerman, terutama mengingat masa lalu Nazi-nya.
Jerman adalah rumah bagi sekitar empat juta Muslim dan lebih dari 200.000 orang Yahudi.
Laman RNW melansir, RUU baru itu akan menetapkan syarat tertentu untuk seorang anak yang akan dikhitan, termasuk yang dilakukan baik oleh dokter atau, jika dilakukan pada bayi di bawah enam bulan, harus direkomendasikan oleh tokoh agama dan dilakukan oleh dokter yang terampil.
Pengkhitanan harus dengan cara menghilangkan rasa sakit yang efektif dan memberikan pengecualian bagi bayi jika dapat menimbulkan resiko, antara lain bagi penderita hemofilia.
Komite Pusat Muslim di Jerman umumnya menyambut baik rancangan undang-undang itu, seperti juga disampaikan mantan kepala Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Charlotte Knobloch, yang menyebutnya RUU itu “seimbang”.
Tapi Deutsche Kinderhilfe, satu organisasi anak-anak, mengatakan kepada kantor berita DPA, pihaknya menolak RUU tersebut, yang dapat menciptakan lebih banyak masalah daripada pemecahannya.*