Hidayatullah.com–Pemerintah Jerman menyetujui undang-undang baru yang secara eksplisit melegalkan khitan asalkan dilakukan oleh praktisi berpengalaman. RUU tersebut disetujui Rabu, 10 Oktober.
“Keputusan kabinet hari ini sudah menjadi sinyal penting untuk menghapus ketidakpastian,” kata Menteri Kehakiman Sabine Leutheuser-Schnarrenberger, seperti dikutip media Jerman dan dilansir BBC.
Langkah ini ditempuh menyusul kemarahan di kalangan masyarakat Muslim dan Yahudi di Jerman setelah pengadilan daerah Cologne pada Juni lalu melarang khitan.
Berbagai kelompok Yahudi dan Muslim langsung memberikan reaksi negatif atas keputusan pengadilan.
Dilaporkan, pemerintah Jerman berpendapat sunat tetap boleh dilakukan selama praktik tersebut dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan orang tua diberi tahu mengenai risiko yang mungkin timbul.
Sebelumnya keputusan pengadilan Cologne menimbulkan kekhawatiran di sebagian kalangan masyarakat Jerman keturunan Yahudi tentang kemungkinan munculnya kembali sentimen anti-Semitisme.
Peraturan baru tersebut selanjutnya akan dibahas di parlemen.*