Hidayatullah.com–Jaksa Agung Mesir, Abdul Majid Mahmud memerintahkan untuk memblokir situs-situs porno dari internet, sesuai dengan putusan pengadilan administrasi yang diterbitkan pada tahun 2009 silam.
Asisten Jaksa Agung sekaligus juru bicara kejaksaan Mesir, Adil Said dalam sebuah pernyataannya kepada pers, Rabu (07/11/2012), mengatakan bahwa Jaksa Agung Mesir, Abdul Majid Mahmud mengirimkan surat resmi ke masing-masing Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Informasi serta kepala Otoritas Telekomunikasi Nasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memblokir situs porno di internet.
Seperti yang dilansir Islammemo (07/11/12), menurut Said, langkah ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan administrasi di Dewan Negara, serta adanya kampanye dari sekelompok pemuda yang menyuarakan “Internet Bersih” untuk menutup situs porno.
Sebelumnya, puluhan pemuda telah melakukan aksi kampanye di depan Mahkamah Agung di pusat Kairo, yang menuntut pemerintah Mesir dan peradilan untuk menutup situs-situs porno di internet.
Para aktivis tersebut menuntut untuk diterapkannya putusan pengadilan administrasi yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk memblokir situr porno.*