Hidayatullah.com—Pemerintah koalisi Tunisia hari Rabu (26/12/2012) menaikkan pajak minuman beralkohol sebagai upaya menambah pemasukan kas negara, meskipun mendapat tentangan dari kelompok Islam lainnya, yang berpendapat bahwa mengambil untung dari kegiatan haram dilarang agama.
Kepada kantor berita pemerintah TAP pejabat sementara menteri keuangan Slim Besbes menggatakan bahwa Majelis Konstituante menyetujui kenaikan anggaran 170 juta dinar, lapor AFP.
Para wakil rakyat berlatarbelakang Islam ‘moderat’ setuju dengan menaikkan cukai minuman beralkohol itu. Namun, rekan mereka dari kelompok Islam lainnya menentang keputusan tersebut.
Setelah menang pemilihan umum parlemen Oktober 2011, Partai An-Nahda berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun guna melarang penjualan atau konsumsi minuman beralkohol di Tunisia, yang merupakan sumber pendapatan dari sektor pariwisata, khususnya dari wisatawan Eropa.
Namun kemudian, pemimpin partai tersebut Rachid Ganouchi menyeru para pendukungnya untuk menutup bar-bar dan toko-toko yang menjual minuman beralkohol.
Meskipun kerap mendapat serangan dan tuntutan agar bar ditutup, penjualan minuman beralkohol di Tunisia naik 20 persen pada paruh pertama tahun 2012, menurut data dari para pembuat minuman beralkohol.*