Hidayatullah.com—Presiden Mesir Muhammad Mursy hari Ahad (27/1/2013) mengumumkan status darurat di wilayah Port Said, Suez dan Ismailia selama 30 hari, berikut jam malam dari pukul 9 malam sampai 6 pagi, menyusul terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 47 orang tewas sejak hari Jumat kemarin.
Dilansir Egypt Independent, lewat stasiun televisi pemerintah Mursy mengatakan kepada rakyat bahwa keputusan itu diambil setelah dia mempelajari konstitusi negara.
Mursy mengaku bahwa sebenarnya dia tidak mau membuat keputusan seperti itu, namun keadaan yang memaksanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika kekerasan terus berlanjut, maka dirinya akan mengambil tindakan yang lebih tegas guna melindungi negara Mesir.
Selama pemerintahan Husni Mubarak, Mesir dijalankan dengan penerapan status darurat selama 30 tahun. Dengan status itu polisi bebas menangkapi siapa saja yang dianggap menjadi penentang Mubarak.
Pada masa pemerintahan sementara Dewan Tertinggi Militer (SCAF) setelah Mubarak ditumbangkan, undang-undang keadaan darurat itu dihapuskan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam pidatonya Mursy mengecam kekerasan yang dianggapnya telah menodai revolusi rakyat dan menyimpang dari tujuan revolusi.
Di akhir pidato Mursy mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban baik dari pihak kepolisian maupun dari kelompok demonstran.*