Hidayatullah.com—Lembaga peradilan tertinggi masalah sengketa adminstrasi di Mesir hari Selasa (26/3/2013) menunda sidang tuntutan pembubaran organisasi Al-ikhwan al-Muslimun sampai 23 April mendatang.
Para hakim agung di peradilan tertinggi adminstrasi Mesir hari Rabu pekan lalu memberikan rekomendasi agar Al-Ikhwan dibubarkan, karena dasar hukum keberadaannya dianggap lemah setelah dilarang dan dinyatakan ilegal pada tahun 1954, saat rezim Jamal Abdul Nassir berkuasa.
Para hakim mendasari rekomendasi tidak mengikat yang dikeluarkannya itu pada gugatan yang diajukan oleh mantan pimpinan Al-Ikhwan Umar al-Tilmisany 23 tahun lalu.
Sebelumnya pengacara Al-Ikhwan, Abdul Munim Abdul Maqsud, mengatakan bahwa organisasi itu terdaftar secara resmi sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang dikonfirmasi kemudian oleh menteri sosial. [Baca berita sebelumnya: Al-Ikhwan Mesir terdaftar sebagai LSM, tidak terkait PKK]
Salah satu penggugat agar Al-Ikhwan dibubarkan, Shehata Muhammad Shehata, menyeru pada perdana menteri agar menghentikan kelompok itu memakai nama “Al-Ikhwan al-Muslimun”, membekukan rekening banknya dan melarangnya kegiatannya, sebab organisasi itu tidak terdaftar secara hukum, lapor Egypt Independent.*