Hidayatullah.com—Arab Saudi secara resmi mengubah akhir pekan menjadi Jumat dan Sabtu, lapor kantor berita pemerintah SPA Ahad (23/6/2013).
Dalam pernyataan pemerintah yang dimuat SPA, keputusan Raja Abdullah itu akan berlaku mulai pekan ini.Pengubahan akhir pekan dari Kamis-Jumat menjadi Jumat-Sabtu tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kerugian ekonomi akibat berbedanya hari kerja di Arab Saudi dengan mayoritas hari kerja di negara-negara lain di dunia.
Bursa finansial Saudi memiliki 5 hari kerja dalam sepekan. Namun jika menjadikan Kamis-Jumat sebagai akhir pekan, maka hanya 3 hari saja hari kerja yang bersamaan dengan pasar global, yang menjadikan Sabtu-Minggu sebagai akhir pekannya.
Pada bulan April lalu, Dewan Syura setuju untuk mempertimbangkan usulan perubahan akhir pekan menjadi Jumat dan Sabtu.
Dengan perubahan tersebut, Saudi menjadi negara terakhir yang meninggalkan kebiasaan lama negara-negara Arab yang menjadikan Kamis-Jumat sebagai akhir pekan. Sebelum Saudi, Oman telah lebih dulu menyusul negara Arab lain menggeser akhir pekannya.
Sebagian kalangan menilai, dengan menggeser akhir pekan ke Sabtu, semakin dekat Muslim mengikuti kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani yang masing-masing menjadikan Sabtu dan Minggu sebagai hari rayanya untuk beribadah. Hari raya umat Islam adalah hari Jumat.*