Hidayatullah.com—Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk para mufti resmi untuk wilayah Provinsi Timur, Makkah, Madinah, Tabuk Najran dan Jazan, sebagaimana arahan dari Raja Abdullah, lansir koran Al-Yaum Ahad (1/9/2013).
Pengangkatan mufti untuk masing-masing daerah itu diharapkan akan menghemat waktu dan tenaga masyarakat, sehingga tidak perlu jauh-jauh melakukan perjalanan ke ibukota Riyadh guna meminta fatwa terkait masalah-masalah keagamaan mereka.
Selain itu, pengangkatan mufti wilayah tersebut dimaksudkan untuk mencegah orang yang mengaku sebagai ulama mengeluarkan fatwa tanpa wewenang.
Jika mufti daerah itu tidak dapat memberikan jawaban atau solusi atas suatu persoalan, maka masalahnya akan dibawa ke mufti besar di Riyadh.
Mufti Provinsi Timur Ali al-Dhwaihi, yang merupakan seorang profesor hukum syariah di Universitas Al-Asha, mengatakan kepada Al-Yaum bahwa Raja Abdullah bermaksud memberikan kemudahan kepada rakyat di seluruh wilayah negeri.
“Kami mulai menerima masyarakat di cabang kami di daerah Al-Zuhur, dan segera kami akan menyediakan layanan telepon sehingga mereka bisa menelepon dan tidak perlu datang langsung. Kami juga menerima permintaan fatwa lewat fax,” kata Al-Dhwaihi.
Masyarakat Saudi banyak menanyakan berbagai masalah kepada para ulama, termasuk terkait masalah rumah tangga, untuk diselesaikan menurut hukum Islam.*