Hidayatullah.com—Turki telah memasukkan kelompok Jabhat Al-Nusra dan seorang warga negara Indonesia ke dalam daftar teroris, lansir Hurriyet.
Al-Nusra dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Turki pada hari Senin (2/6/2014) dengan mengamandemen lampiran keputusan kabinet berupa daftar individu dan organisasi yang asetnya bisa dibekukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang awalnya dimasukkan dalam lembaran negara pada 30 September 2013.
Sebelumnya Al-Nusra, yang diakui oleh Al-Qaida sebagai organisasi afiliasinya di Suriah dan ikut berperang melawan pasukan rezim Bashar Al-Assad beserta pendukungnya, telah dimasukkan dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat pada Desember 2012. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Australia dan Inggris, serta beberapa negara lainnya juga telah memasukkan Al-Nusra sebagai kelompok teroris.
Dalam laporannya yang sama hari Rabu (3/6/2014), Hurriyet Daily News menulis bahwa nama Agus Dwikarna –yang disebut dalam laporan itu sebagai anggota Jamaah Islamiyah dan fasilitator Al-Qaida di Indonesia– juga telah ditambahkan dalam daftar “individu yang berafiliasi dengan Al-Qaida” pada lembaran negara tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para pihak yang tidak menerima keputusan itu bisa mengajukan keberatannya ke Dewan Negara (Danistay), yang merupakan pengadilan adminsitratif tertinggi di Turki, dalam waktu 60 hari dengan merujuk pada pasal kelima dalam undang-undang di Turki tentang pencegahan pendanaan terorisme.*