Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Rusia: Hindari Kunjungan ke Negara yang Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Amerika

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 September 2013 10:13 10:13 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 September 2013 10:13
Bagikan
Gedung Kementerian Luar Negeri Rusia di Moskow.
Bagikan

Hidayatullah.com—Seiring dengan semakin seringnya terjadi penangkapan atas warga negara Rusia di luar negeri yang kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat, pemerintah Moskow mengimbau warganya agar hati-hati memilih negara tujuan mereka.

“Kejadian di mana warga negara Rusia ditangkap di berbagai negara atas permintaan aparat hukum AS yang berupaya mengekstradisi dan menuntut mereka di Amerika Serikat semakin meningkat. Kasus terbaru seperti penangkapan atas Dmitry Ustinov di Lithuania, Dmitry Belorossov di Spanyol, Maksim Chukhrayev di Costa Rica dan Aleksander Panin di Republik Dominika,” kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam pernyataan yang dirilis di situsnya, lapor Russia Today (3/9/2013).

Kementerian mengimbau warganya yang kemungkinan “dicurigai oleh aparat hukum AS dengan alasan kuat” agar tidak mengunjungi negara yang menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat.

Para diplomat Rusia menjelaskan, warga negaranya yang “diculik” cenderung akan dinyatakan bersalah, meskipun bukti-bukti yang mendasari kasusnya lemah. Mereka divonis dengan hukuman kurungan yang lama, seperti kasus Viktor Bout dan Konstantin Yaroshenko yang masing-masing dihukum penjara 25 dan 20 tahun.

Bout dan Yaroshenko ditangkap melalui operasi jebakan dan jaksa menuntutnya berdasarkan kesaksian dari aparat hukum yang menyamar dan menjebaknya, bukan berdasarkan bukti-bukti nyata. Mereka berdua hingga saat ini bersikukuh tidak bersalah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para pengacara, yang mewakili warga Rusia dalam proses di pengadilan, pada sejumlah kasus mencurigai adanya pelanggaran prosedur penangkapan para terdakwa oleh aparat hukum Amerika Serikat. Sebagian penangkapan dilakukan dengan menyuap atau memeras agar negara tertentu bersedia menahan warga negara Rusia lalu mengekstradisinya ke AS, seperti yang terjadi dalam kasus Viktor Bout yang diekstradisi dari Thailand.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggap Hedonisme, KPAI desak Pergelaran Miss World Dibatalkan
Tulisan selanjutnya Miss World dan “Mucikari” Kecantikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’

Berita
20 Oktober 2026 13:24
Jihad Santri di Era Modern
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Terbaru

  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?