Hidayatullah.com—Seorang wanita Prancis yang memakaikan putranya, yang bernama Jihad, kaos bertuliskan kata “jihad” dan “bom” divonis denda dan hukuman percobaan oleh pengadilan Prancis Jumat (20/9/2013).
Dilansir Reuters, ibu anak itu, Bouchra Bagour, dinyatakan bersalah melakukan tindak kriminal bersama dengan saudara laki-lakinya, Zeyad, yang membelikan kaos tersebut.
Kaos yang dipermasalahkan itu dibagian belakang bertuliskan “Jihad, Né le 11 Septembre” (Jihad, lahir 11 September). Sementara di bagian depan bertuliskan “Je suis une bombe” (Aku sebuah bom).
Jihad yang baru berusia 3 tahun, mengenakan kaos itu ke sekolahnya di sebuah taman kanak-kanak pada bulan September 2012. Hal itu membuat staf sekolah marah, dan meminta aparat setempat untuk melakukan tindakan hukum, karena tulisan di kaos tersebut dianggap mendukung tindak terorisme serangan 9/11 atas gedung WTC di New York yang menewaskan hampir 3.000 orang.
Pada pengadilan sebelumnya, kasus tersebut dihentikan oleh hakim. Namun, pengadilan banding di selatan kota Nimes kemudian memberikan vonis berupa denda 2.000 euro (sekitar 30,7 juta rupiah) dan hukuman percobaan 1 tahun untuk ibunya Jihad, serta vonis denda dan hukuman percobaan dua kali lipat untuk paman jihad.*